JAKARTA – Pekerja dengan gaji di atas UMR wajib mengikuti program Tapera. Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa iuran 3% Tapera wajib dibayarkan bagi masyarakat berpenghasilan di atas UMR.
Dia menegaskan Tapera dalam waktu dekat ini masih berfokus untuk bisa diikuti para aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai lebih siap. Untuk masyarakat yang berpenghasilan di bawah minimum, Heru menyebut kepesertaan Tapera sampai saat ini masih bersifat lunak.
"Terkait iuran 3%, ini memang meskipun undang-undangnya menyatakan wajib, bagi masyarakat, bagi siapa? Masyarakat yang berpenghasilan di atas upah minimum. Bagi yang di bawah minimum? Kita masih harus hati-hati dalam melihat kesiapan dari masing-masing segmen peserta," katanya dalam acara sosialisasi Tapera yang digelar pada Kamis (3/10/2024).
Lebih jauh Heru menjelaskan, kepesertaan Tapera secara masif disosialisasikan kepada para ASN lantaran mereka dinilai lebih siap, mengingat sebelumnya Pemerintah juga telah menawarkan skema serupa dalam bentuk Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).