“Masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000”.
Jika tidak ingin mendapat sanksi, maka masyarakat harus mematuhi Pasal yang berlaku supaya tidak mengganggu perjalanan kereta api.
“Gak hanya dapat sanksi, tapi pelanggar juga berisiko mengganggu perjalanan kereta api lho. Yuk, cari tempat yang lebih aman dan nyaman untuk beraktivitas di sekitar rumah,” tulis akun Instagram @ditjenperkeretaapian (2/10/2024).
(Feby Novalius)