Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Segini Gaji Hakim di Indonesia 2024, Tunjangan Capai Rp40 Juta

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2024 |13:10 WIB
Ternyata Segini Gaji Hakim di Indonesia 2024, Tunjangan Capai Rp40 Juta
Ternyata Segini Gaji Hakim di Indonesia 2024 (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Mengungkap gaji hakim di Indonesia. Sejak 2012, gaji pokok dan tunjangan hakim tidak naik, bahkan setidaknya untuk sekedar menyesuaikan inflasi tahunan.

Hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melaksanakan aksi cuti bersama mulai 7 Oktober hingga 11 Oktober. Aksi tersebut dipicu gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai.

Koordinator SHI Rangga Lukita Desnata menegaskan, pihaknya tidak meminta gaji setara Komisaris PT Pertamina (Persero) ataupun Direktur Utama Bank Mandiri. Namun, dia menyampaikan bahwa gaji yang diterima saat ini setara uang jajan Rafathar selama tiga hari.

"Kami tidak minta tinggi-tinggi seperti komisaris Pertamina atau direktur utama Bank Mandiri, (kami minta) kelayakan hidup. Gaji kami saat ini itu bisa kayak uang jajan Rafathar tiga hari. Rafathar itu anak artis Raffi Ahmad. Seperti itu," terang Rangga saat beraudiensi di DPR, Selasa (8/10/2024).

Atas tuntutan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara. Jokowi mengatakan semua itu masih dalam kajian dan perhitungan Menpan-RB hingga Menteri Keuangan.

"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan-RB, Menkumham, dan Kemenkeu. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," kata Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pemerintah akan melakukan penyesuaian tunjangan para hakim. Dia telah menandatangani surat permohonan penyesuaian tunjangan untuk para hakim tersebut.

"Saya kemarin telah mendapatkan arahan (Presiden Jokowi) dan kami sudah tanda tangani pengajuan terkait dengan tunjangan hakim," kata Anas dalam acara Gebyar Pelayanan Prima 2024, di Jakarta Selatan, Selasa, (8/10/2024).

Dia mengajukan beberapa skenario kenaikan tunjangan hakim tersebut. Namun, dia belum mau membocorkan skenario kenaikan tunjangan para hakim. Usulan kenaikan gaji ini masih perlu dibahas dengan Menteri Keuangan. Nantinya, usulan kenaikan itu juga akan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Negara.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi segera akan ada formula terkait dengan tunjangan untuk hakim yang ada di seluruh Indonesia," katanya.

Adapun besaran gaji pokok dan tunjangan hakim gaji dan tunjangan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Gaji pokok hakim ini dibedakan atas golongan dan masa kerja selama 0-32 tahun.

PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan. Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Berikut Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement