Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Tegaskan Pedagang Wajib Terima Pembayaran Uang Tunai

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2024 |20:35 WIB
BI Tegaskan Pedagang Wajib Terima Pembayaran Uang Tunai
Pedagang Wajib Terima Pembayaran Uang Tunai. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Pengguna QRIS saat ini juga mencapai 53,3 juta, hampir 82 persen dari target 55 juta, dan terdapat 34,2 juta merchant yang terdaftar.

Sementara dari pengelolaan uang Rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,96 persen (yoy) menjadi Rp1.057,4 triliun.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement