Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Tegaskan Pedagang Wajib Terima Pembayaran Uang Tunai

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2024 |20:35 WIB
BI Tegaskan Pedagang Wajib Terima Pembayaran Uang Tunai
Pedagang Wajib Terima Pembayaran Uang Tunai. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan masyarakat dilarang menolak menerima Rupiah dalam bentuk tunai maupun non tunai. Pasalnya keduanya sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

Deputi Gubernur BI Doni P Joewono mengatakan, pedagang warung maupun merchant dilarang untuk menolak pembayaran konsumen dengan uang tunai sesuai yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Sehingga, kami tetap mendorong walaupun Bank Indonesia mendorong digitalisasi, tapi merchant itu wajib menerima Rupiah. Menerima rupiah dalam bentuk fisik," tegas Doni dalam konferensi pers RDG BI, Rabu (16/10/2024).

Menurut Doni, penggunaan uang tunai dan digital Rupiah hanya sebagai alternatif metode pembayaran. Dengan ini, uang tunai Rupiah tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

"Sehingga pada prinsipnya sebenarnya itu kan uang tunai dan non tunai itu cara bayar, tetapi tetap dalam bentuk rupiah," kata dia.

Adapun BI tetap mencetak uang kartal yang diperuntukkan sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan ini, bank sentral melarang warung maupun merchant untuk menolak pembayaran dengan uang tunai.

"Ini sekali lagi saya tegaskan memang berkali-kali pertanyaaan yang sama, jadi kita mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai," tegas Doni.

Berdasarkan data BI, transaksi QRIS telah mencapai 4,8 miliar, melampaui target tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 2,5 miliar, atau meningkat 163,63 persen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement