Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji hingga Fasilitas Mewah yang Didapat Menteri Prabowo

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 18 Oktober 2024 |10:01 WIB
Segini Gaji hingga Fasilitas Mewah yang Didapat Menteri Prabowo
Gaji Menteri Prabowo-Gibran (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Berapa gaji Menteri pada Kabinet Prabowo. Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik pada Minggu 20 Oktober 2024. Usai dilantik Prabowo-Gibran akan mengumumkan Menteri dan Kepala Badan pada kabinetnya.

Presiden terpilih Prabowo Subianto telah memanggil calon menteri, calon wakil menteri dan calon kepala badan. Dari nama-nama yang dipanggil totalnya ada 108 orang.

Mereka terdiri dari berbagai latar belakang, baik partai politik dan akademisi. Pemanggilan dilakukan Prabowo secara maraton ke kediamannya di Kertanegara IV, Jakarta Selatan.

Lantas berapa gaji Menteri di Kabinet Prabowo? Berikut ulasannya dirangkum Okezone, Kamis (18/10/2024):

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sementara itu, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement