Selain itu, sebelum dilakukan pengesahan status bandara IKN sebagai bandara internasional, pemerintah juga harus mencatatkan angka Pavement Classification Number (PCN), sebagai penentu tipe pesawat apa yang bisa mendarat atau mengudara di bandara tersebut.
“Seharusnya sebelum dioperasikan, kekuatan kekerasan landasan (PCN) harus diketahui terlebih dahulu agar bisa menentukan pesawat dengan ukuran apa yang bisa mendarat di landasan Bandara tersebut. Baik pesawat Narrow Body (ukuran sedang) maupun Wide Body (ukuran besar),” ujarnya.
Dia berharap Kementrian Perhubungan bisa melakukan uji tes landasan untuk pesawat yang ditargetkan mendarat di bandara tersebut dalam kondisi muatan penuh penumpang, logistik dan perbekalan bahan bakar serta air tawar. Termasuk juga kondisi pengaruh cuaca baik angin maupun hujan.
“Kami kurang sependapat, atas wacana menjadikan bandara IKN menjadi Forest Airport, karena bandara harus steril terhadap kehidupan hewan termasuk burung. Kenapa? Karena komunitas burung bisa membahayakan keselamatan penerbangan bila masuk ke mesin pesawat merusak blade, ataupun bertabrakan dengan kaca kokpit pesawat. Ini beberapa kali terjadi di dunia penerbangan, yang dinamakan Bird Strike,” pungkasnya.
(Feby Novalius)