Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sritex Pailit, Ini 3 Anak Perusahaan Sritex yang Juga Dinyatakan Pailit

Fitria Azizah Banowati , Jurnalis-Sabtu, 26 Oktober 2024 |09:03 WIB
Sritex Pailit, Ini 3 Anak Perusahaan Sritex yang Juga Dinyatakan Pailit
Sritex Pailit, Ini 3 Anak Perusahaan Sritex yang Juga Dinyatakan Pailit. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Pengadilan juga memutuskan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg yang diterbitkan pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Dengan demikian, keputusan mengenai pengesahan perdamaian tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum setelah tidak adanya izin ini oleh pengadilan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement