5. Besaran Upah
Terkait dengan besaran upah minimum, pada dasarnya Apindo mengikuti aturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dalam PP tersebut, formula perhitungan upah minimum sudah mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu atau alpha.
Shinta mengatakan, Apindo akan terus mendukung program kerja pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
6. Harapan Pengusaha ke Menaker Baru
Pihaknya menantikan langkah-langkah Kemnaker di bawah kepemimpinan menteri yang baru, yakni Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, untuk membangun kolaborasi.
Terlebih, Apindo selama ini telah menjalin kerja sama di bidang ketenagakerjaan seperti melalui Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
(Feby Novalius)