JAKARTA - Presiden Prabowo bakal menghapus alias melakukan pemutihan utang bagi nelayan, petani hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan. Kebijakan ini dinilai memiliki dua dampak ke depannya.
Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan, kebijakan penghapusan utang selalu bisa dilihat dari sisi positif dan negatif.
"Sisi positif bila kredit bermasalah (yang dihapus) disebabkan kondisi lingkungan bisnis dan ekonomi dan bukan karena itikad buruk debitur maka penghapusan hutang akan membuat debitur petani, nelayan dan UMKM dapat menjalankan usahanya lebih baik tanpa terbebani kewajiban masa lalunya," jelas Arianto, Senin (28/10/2024).
Namun, lanjut Arianto, ada sisi negatif yang jika sebaliknya terjadi, kredit bermasalah karena itikad buruk debitur.
"Sayangnya tidak mudah menilai 'itikad' debitur semacam ini. Sebaiknya penghapusan hutang dibarengi dengan pendataan yang baik dan tertib terhadap debitur bermasalah yang hutangnya dihapuskan," ungkap Arianto.
Menurut dia, pemutihan utang juga harus dilakukan dengan adanya peninjauan kredit yang bersangkutan, agar meminimalisir peluang debitur nantinya akan mengajukan pembiayaan lagi di bank.