"Data inilah yang berikutnya dapat diakses bank dan lembaga pembiayaan untuk meninjau kredit histori yang bersangkutan, bila yang bersangkutan mengajukan pembiayaan kembali di masa berikutnya, peluang/kemungkinan menjadi nasabah/calon debitur perbankan," tutur Arianto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan berencana menghapus utang kredit macet sedikitnya enam juta petani, nelayan, hingga UMKM di perbankan, melalui penerbitan peraturan presiden soal pemutihan utang.
Pemutihan utang diharapkan dapat membuka kembali akses petani, nelayan dan UMKM terhadap pembiayaan perbankan.
(Dani Jumadil Akhir)