JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Pekerja (UMP) dilakukan pada 21 November 2024.
"Iya, UMP ini kan kita masih punya waktu. Ini punya waktu, artinya tanggal 21 November untuk provinsi. Jelas kita akan mengeluarkan surat edaran," ujar Yassierli usai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (30/10/2024).
Oleh karena itu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih memiliki waktu guna mengkaji dan melakukan simulasi penghitungan UMP berdasarkan inflasi dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kami sebelum itu tentu kita akan menghitung dulu ya, sesuai dengan data BPS tanggal 6 (November) masuk. Dari situ kita akan lakukan simulasi, perhitungan, inflasi berapa, pertemuan ekonomi berapa," tegas Yassierli.
Namun demikian, Yassierli mengatakan keputusan mengenai penetapan UMP 2025 ini akan ditujukan bagi kebaikan rakyat.
"Dari situ nanti kita akan lihat apa yang bisa kita lakukan. Yang penting kita ingin solusi yang terbaik buat bangsa ini," tegas Yassierli.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengatakan adanya usulan penyesuaian indeks tertentu atau alpha dalam formula penyusunan upah minimum (UMP) 2025.
Adapun usulan tersebut diajukan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), yang dihimpun dari serikat pekerja dan para pengusaha.
Indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Dalam PP Nomor 51/2023, variabel alpha yang ditetapkan berada dalam rentang nilai 0,1 sampai dengan 0,3.
"Sesuai PP 51/2023 kan, alpha-nya sampai 0,3. Depenas sudah bersidang, ada usulan dari unsur Serikat Pekerja dan unsur pengusaha agar ada penyesuaian alpha," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
(Feby Novalius)