Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Nasib Sritex Usai Pailit

Anindya Rasya Salsabila , Jurnalis-Sabtu, 02 November 2024 |09:10 WIB
7 Fakta Nasib Sritex Usai Pailit
7 Fakta Nasib Sritex Usai Pailit. (Foto: okezone.com/Sritex)
A
A
A

Sebagai pengingat, Bursa Efek Indonesia (BEI) sejatinya telah menggembok saham SRIL sejak 18 Mei 2021 di seluruh pasar imbas hal tersebut.

Apabila dihitung, maka per 29 Oktober hari ini, suspensi SRIL masuk bulan ke-41, sebuah kondisi di mana telah memenuhi syarat delisting, sesuai aturan bursa.

6. Isu Bakal Dijadikan BUMN

Di tengah Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan, mencuat kabar bahwa perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu bakal dijadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kendati kabar ini belum ditanggapi atau dibantah oleh Kementerian BUMN.

MNC Portal sudah mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko, namun belum juga mendapat respon.

"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," ujar Agus, dikutip Selasa (29/10/2024).

“Walaupun nantinya misalkan diakuisisi ini benar? Ya karena kan secara legal hanya bisa begitu, saya sependapat itu untuk dibantu begitu ya. Kalau misalnya ini menjadikan BUMN, ini kan pertama dalam sejarah untuk penyelamatan,” ujar EkonomInstitute for Development of Economics and Finance (Indef) ITauhid ketika dihubungi MNC Portal.

7. Tidak Ada Opsi Bailout dalam Penyelamatan

Skema penyelamatan Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) masih dibahas. Pemerintah memastikan tidak ada opsi bailout atau pemberian dana talangan kepada Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang karena tidak sanggup membayar utang.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tidak ada bailout atau dana talangan dalam skema penyelamatan Sritex.

"Kami tidak bicara soal bailout atau yang lain-lain. Itu dua jalur penyelesaian yang berbeda. Kalau masalah hukumnya di kasasi menang, skemanya nanti seperti apa, kalau Sritex kalah kasasi hingga PK, langkahnya akan berbeda nanti. Tetapi belum bisa saya sampaikan. Yang pasti, pemerintah sudah siap dengan segala kemungkinan penyelesaian hukumnya," kata Menperin, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.

Menperin menyebut, nantinya skema yang akan diambil adalah bagaimana membuat Sritex tetap bisa beroperasi dan mengeluarkan hasil produksinya dari pabrik. Menurutnya, ini penting dilakukan untuk menjaga nama baik Sritex di pasar dunia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement