JAKARTA - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempertimbangan kendaraan khusus pelat kuning tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Saat ini pemerintah masih mengkaji secara mendalam soal skema penyaluran subsidi BBM dan listrik.
"Andaikan pun terjadi subsidi, nanti sebagian kayak kendaraan umum, pelat kuning, itu masih kami pertimbangkan untuk tidak dicabut subsidinya," jelas Bahlil ketika ditemui di Kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Sebab menurut Bahlil, selama ini penyaluran subsidi memang ada yang sudah tepat dan tidak tepat sasaran.
"Yang tidak tepat sesaran ini kita bentuk yang lain. Tapi yang sudah sesuai sesaran, tetap jalan," imbunya.
Oleh karena itu, dirinya tak menampik bahwa skema bantuan langsung tunai masuk dalam opsi penyaluran subsidi bbm.
"Jadi subsidi tetap ada, cuman ada yang berbentuk cash dan ada yang berbentuk barang," pungkas Bahlil.
Sebagai informasi, kendaraan plat kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan umum atau transportasi publik. Kendaraan umum yang memiliki pel kuning diantaranya, angkutan kota (angkot), kopaja, taksi, bis penumpang, mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran hingga mobil pengangkut sampah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)