Di laman tersebut, masyarakat hanya perlu melakukan registrasi dengan mengisi nama dan membuat password. Setelah itu, masyarakat bisa langsung melaporkan pesan tawaran judi online yang dikirim ke nomor Whatsapp.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan nomor yang menawarkan judi online ke Whatsapp melalui Twitter @aduanPPI atau melalui layanan Kominfo di https://layanan.kominfo.go.id/.
Judi online merupakan fenomena yang sangat meresahkan dan membuat masyarakat terdorong ke jurang kemiskinan. Untuk itu, perlu ada kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah melaluinya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk bisa memberantas judi online termasuk yang ditawarkan melalui nomor Whatsapp.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)