Saat ini, pendapatan pedagang sudah menurun akibat downtrading, yaitu peralihan konsumen ke rokok yang lebih murah. Ditambah dengan potensi masuknya rokok ilegal, pedagang semakin khawatir omzet mereka akan turun lebih jauh.
Tidak hanya itu, Mujiburrohman menambahkan bahwa pedagang pasar belum dilibatkan dalam perumusan aturan ini. Ia pun mengusulkan agar regulasi tersebut dikaji ulang dan disesuaikan dengan tujuan-tujuan yang diemban oleh kementerian terkait. Menurutnya, Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Keuangan memiliki peran yang berseberangan, tetapi saling melengkapi.
“Di satu sisi, Kementerian Kesehatan bertugas menjaga kesehatan masyarakat, sementara Kementerian Keuangan membutuhkan pendapatan untuk APBN. Aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini justru akan mempermudah pemalsuan dan distribusi yang tak terkontrol. Rokok ilegal makin banyak dan tujuan kesehatan Kemenkes juga tidak tercapai,” paparnya.
(Feby Novalius)