Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Semua Utang UMKM, Nelayan dan Petani Dihapus, Ini Penjelasannya

Muhammad Farhan , Jurnalis-Kamis, 07 November 2024 |17:39 WIB
Tak Semua Utang UMKM, Nelayan dan Petani Dihapus, Ini Penjelasannya
Tak semua utang UMKM, nelayan dan petani dihapus (Foto: Kementerian UMKM)
A
A
A

Diketahui, Maman juga mengungkapkan pemerintah akan menargetkan utang piutang dari prakiraan satu juta orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian dan perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu juta orang tersebut adalah para petani dan nelayan.

Maman menjelaskan, kebijakan yang diteken oleh Presiden Prabowo tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.

"Jadi kurang lebih nanti estimasinya mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (utangnya yang dibebaskan) plus minus sekitar Rp10 Triliun," terang Maman di kompleks istana negara.

Namun demikian, proses pembebasan utang tersebut, diungkapkan Maman, bukan melalui anggaran APBN. Dia mengatakan mekanisme yang dilakukan tidak melalui bank, namun hanya berupa penghapusan utang piutang di Bank Himbara saja.

"Dan itu nanti proses mekanismenya tidak melalui bank, jadi ini tidak ada sama sekali melalui APBN kita itu penghapusan bukuan piutang di bank. Ingat itu ya, di bank," terang Maman.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement