Pertimbangan lainnya, desakan kenaikan upah dari para pekerja didorong oleh beban tambahan seperti kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hingga 12%, peningkatan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Selain itu, pekerja juga dibebani iuran Tapera serta harga kebutuhan pokok yang semakin tinggi.
”Kami tunggu hasil uji materi UU Cipta Kerja. Kami berharap banyak ada perubahan. Paling tidak ke depan ada kenaikan minimal 10%,” ujar Dedi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)