Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Diperbolehkan Bawa Orang dari Luar Instansi Jadi Pejabat Eselon I

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 12 November 2024 |17:12 WIB
Menteri Diperbolehkan Bawa Orang dari Luar Instansi Jadi Pejabat Eselon I
Menpan RB soal Menteri Diperbolehkan Bawa Orang Luar Jadi Pejabat Eselon I (Foto: PANRB)
A
A
A

Mensesneg Prasetyo Hadi mengamini penjelasan Menteri Rini. Menurutnya, untuk mencapai target kinerja serta visi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, perlu pejabat ASN dengan kompetensi yang mumpuni.

Harapannya, pemerintah bisa menyeleksi dan memilih pejabat pimpinan tinggi madya dengan tepat. Prasetyo menambahkan, muara dari pengisian jabatan di seluruh instansi pemerintah adalah pelayanan kepada masyarakat.

"Kita tidak boleh mengesampingkan keahlian dan kompetensi. Intinya adalah pelayanan kepada publik tidak boleh terganggu," pungkas Prasetyo.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement