Lebih lanjut, keputusan Indonesia untuk mengimplementasikan MSW telah selaras dengan hasil Sidang Facilitation Committee ke-47 pada International Maritime Organization (IMO) tahun 2023 lalu.
“Hasil sidang tersebut telah mengadopsi amandemen terhadap Convention on Facilitation of International Maritime Traffic atau yang disebut sebagai FAL Convention, di mana semua negara anggota IMO wajib menerapkan Maritime Single Window mulai 1 Januari 2024,” jelasnya dilansir Antara.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hartanto mengungkapkan Workshop MSW mencerminkan komitmen Indonesia sebagai anggota Dewan (Council) IMO yang mendukung pertukaran pengetahuan dan best practices dalam penerapan MSW.
“Oleh karena itu, Indonesia berkomitmen untuk terus mengembangkan Maritime Single Window, serta di sisi lain, membuka peluang untuk memperkuat kerja sama dengan negara anggota IMO lainnya guna meningkatkan implementasi dan pengembangan Maritime Single Window,” jelas Hartanto.
(Dani Jumadil Akhir)