Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi Penyelundupan Rp216 Triliun, Sri Mulyani Dikawal BG Musnahkan Miras Ilegal Cs

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 14 November 2024 |12:39 WIB
   Transaksi Penyelundupan Rp216 Triliun, Sri Mulyani Dikawal BG Musnahkan Miras Ilegal Cs
Sri Mulyani Dikawal BG Musnahkan Miras Ilegal Cs (Foto: Okezone)
A
A
A

BG menyebut pihaknya berhasil memetakan modus-modus operandi yang biasa digunakan oleh para pelaku penyeludupan. Di antaranya seperti ketidaksesuaian dokumen, ekpor impor ilegal, penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas termasuk mekanisme pencucian uang.

"Desk penyelundupan telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 213 kali berupa produk-produk garmen, tekstil kemudian mesin, elektronik, rokok, minuman keras kemudian narkotika dan sebagainya," kata BG.

Hasil penindakan tersebut, kata BG, merupakan bukti keseriusan pemerintah yang bersama-sama melakukan sinergi dan kerja sama secara terpadu dalam pemberantasan penyeludupan.

"Karena pemerintah sebagaimana target yang telah disarankan ingin menciptakan iklim ekonomi yang sehat sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha industri di dalam negeri kita," ungkapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement