Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN Jadi 12 Persen di 2025

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 14 November 2024 |17:04 WIB
Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN Jadi 12 Persen di 2025
Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen di 2025 (Foto: Instagram Sri Mulyani)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025.

Adapun kenaikan PPN 12 persen akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi. Namun, Sri Mulyani menegaskan APBN sebagai instrumen shock absorber akan tetap dijaga kesehatannya.

“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global crisis financial," sambungnya.

Kendati demikian, Sri Mulyani menyetujui bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut. Bukan membabi buta dalam memungut pajak dari masyarakat, namun sudah terdapat pajak yang dibebaskan atau diberikan insentif oleh pemerintah di sektor-sektor tertentu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement