Sementara itu, konsumen perlu memahami bahwa kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara yang akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025 dan menandai babak baru dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan waktu yang semakin dekat, pelaku usaha dan masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan ini.
(Feby Novalius)