Sementara itu, konsumen perlu memahami bahwa kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara yang akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025 dan menandai babak baru dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan waktu yang semakin dekat, pelaku usaha dan masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan ini.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.