JAKARTA - 6 ciri-ciri investasi bodong. Di zaman sekarang, masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih investasi yang aman dan sesuai dengan kebutuhan. Pasalnya, banyak investasi bodong yang mulai beredar di masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan edukasi dan pengawasan terhadap layanan investasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan sudah banyak masyarakat Indonesia yang tergiur dengan investasi bodong.
Investasi bodong ini biasanya menjanjikan keuntungan besar dengan risiko kecil tetapi nyatanya bisa menghasilkan kerugian besar. Dengan demikian, investasi bodong ini sangat berbahaya untuk ekonomi masyarakat.
Berikut 6 ciri-ciri investasi bodong yang bisa masyarakat perhatikan, dirangkum oleh Okezone, Sabtu (23/11/2024).
1. Tidak Transparan
Investasi bodong biasanya menawarkan segala jenis cara yang tidak jelas. Jika perusahaan yang tidak memberikan penjelasan secara rinci, Anda berhak untuk berhati-hati dan meninggalkan jenis investasi tersebut.
2. Ditekan Untuk Terus Bergabung
Pelaku investasi bodong sering kali mendesak calon korban untuk segera bergabung dengan alasan "kesempatan terbatas" atau "bonus khusus".
3. Memberikan Testimoni Palsu
Biasanya, para pelaku akan memanfaatkan iklan atau promosi secara sering dengan menggunakan testimoni dari “korban palsu”.
4. Keuntungan Tinggi Tetapi Tidak Masuk Akal
Investasi bodong sering menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Dalam hal tersebut, OJK juga turut mengingatkan bahwa semua investasi memiliki risiko, dan janji keuntungan tinggi yang terlalu mudah merupakan salah satu yang bahaya.
5. Tidak Memiliki Perizinan Yang Legal
Investasi bodong juga sering menjanjikan banyak hal tetapi tidak memiliki dokumen perizinan yang sah atau legal.
6. Dokumen Yang Tidak Lengkap
Sering juga bahwa pelaku investasi bodong ini merekayasa segala bentuk dokumen untuk memanipulasi calon korban. Pastikan Anda mendapatkan dokumen perizinan yang lengkap dan tepat dari pelaku investasi.
Demikian 6 ciri-ciri investasi bodong yang bisa masyarakat hindari. Tetap waspada dan laporkan pada OJK jika Anda mengalami investasi mencurigakan melalui Contact Center.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)