Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Mamin Teriak ke Sri Mulyani, Kaji Ulang PPN 12%

Shafira Kezia Andjani , Jurnalis-Senin, 25 November 2024 |18:00 WIB
Pengusaha Mamin Teriak ke Sri Mulyani, Kaji Ulang PPN 12%
Pengusaha Mamin minta pemerintah kaji ulang kenaikan PPN (Foto: Reuters)
A
A
A

"Apalagi Pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi untuk menuju 8%, perlu didukung semua sektor. GAPMMI berharap pemerintah akan memilih langkah lain untuk meningkatkan penerimaan negara," papar dia.

Adhi menjabarkan, upaya peningkatan penerimaan bisa dilakukan dengan menerapkan ektensifikasi PPN yang masih berpotensi besar, dibandingkan menaikkan tarif. Apalagi sangat dimungkinkan dalam UU 7/2021 pasal 7 ayat 3 menyatakan Tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement