Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Perbedaan Pinjol Syariah dengan Pinjol Konvensional

Zahra Indah Safira , Jurnalis-Minggu, 01 Desember 2024 |22:09 WIB
Ini Perbedaan Pinjol Syariah dengan Pinjol Konvensional
Ini Perbedaan Pinjol Syariah dengan Pinjol Konvensional. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Ini perbedaan pinjol syariah dengan pinjol konvensional. Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi keuangan yang semakin populer di tengah masyarakat modern. Namun, seiring meningkatnya minat terhadap keuangan berbasis syariah, kini pinjol tersedia dalam dua pilihan yaitu, pinjaman online syariah dan pinjaman online konvensional.

Kedua layanan pinjol baik syariah maupun konvensional memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai layanan pemberi pinjaman uang, tetapi keduanya memiliki beberapa perbedaan dasar dalam konsep, aturan dan mekanismenya. Berikut perbedaan pinjol syariah dengan pinjol konvensional yang sudah dirangkum oleh Okezone, Selasa (26/11/2024):

1. Konsep Transaksi

Perbedaan utama kedua pinjol terletak pada konsep transaksinya. Pinjol konvensional beroperasi dengan memberikan sejumlah uang kepada peminjam, yang harus dikembalikan secara bertahap bersama dengan bunga yang telah ditentukan. Sementara pinjol syariah tidak menggunakan konsep pinjam-meminjam dengan bunga. Sebagai gantinya, layanan ini menggunakan prinsip-prinsip seperti jual beli, sewa, atau bagi hasil, sesuai dengan kesepakatan antara pihak pemberi dan penerima dana. Hal ini dilakukan untuk memastikan transaksi sesuai dengan nilai-nilai Islam yaitu melarang riba (bunga).

2. Akad atau Perjanjian

Pinjaman syariah memiliki akad khusus yang menentukan jenis transaksi yang dilakukan. Beberapa akad umum dalam pinjol syariah meliputi:

- Murabahah: Lembaga keuangan membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang telah disepakati.

- Ijarah: Nasabah menyewa aset tertentu dari lembaga keuangan dengan biaya sewa yang disepakati.

- Musyarakah: Pemberi dan penerima dana bekerja sama untuk menanamkan modal dalam usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan sesuai proporsi modal.

- Mudharabah: Lembaga keuangan memberikan modal, sementara nasabah mengelola usaha, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.

Sementara itu, pinjol konvensional tidak memiliki akad yang berbasis syariah, dan transaksi umumnya bersifat sederhana. Pinjaman diberikan dengan ketentuan bunga serta jadwal pembayaran yang telah ditentukan.

3. Suku Bunga

Pinjol konvensional dikenal menggunakan sistem bunga, di mana bunga dihitung berdasarkan jumlah pinjaman dan waktu pembayaran. Sistem ini bertujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi lembaga keuangan. Namun, sistem bunga sering kali dianggap memberatkan peminjam, terutama jika suku bunga tinggi atau terdapat denda keterlambatan pembayaran.

Sebaliknya, pinjol syariah tidak mengenal bunga karena dianggap riba, yang dilarang dalam prinsip Islam. Sebagai gantinya, lembaga keuangan syariah menerapkan sistem margin keuntungan yang telah disepakati di awal (pada akad murabahah) atau bagi hasil (pada akad musyarakah dan mudharabah). Sistem ini memastikan transparansi dan menghindari ketidakpastian atau ketidakadilan dalam transaksi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement