Oni juga mengungkapkan bahwa saat ini paklaring (surat keterangan kerja) tidak lagi menjadi syarat wajib untuk mencairkan saldo JHT, meskipun jika peserta memiliki paklaring, itu dapat disertakan.
Adapun syarat untuk mencairkan saldo JHT bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah sebagai berikut:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
e-KTP
Buku tabungan
Kartu Keluarga (KK)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan memahami proses dan syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan peserta dapat lebih siap dan jelas mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan.
(Feby Novalius)