Pendamping sosial di seluruh wilayah juga melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi keluarga penerima manfaat (KPM) untuk memastikan bahwa data yang terdaftar sudah sesuai dan valid.
Berdasarkan berbagai sumber yang telah dirangkum Okezone pada, Senin (2/12/2024), penyaluran PKH Tahap 4 ini dilakukan dengan dua metode. Pertama, melalui transfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar di bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA), seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN, atau melalui pengurus PKH. Kedua, penyaluran juga dapat dilakukan melalui kantor pos.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)