Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Debt Collector Menagih Utang di Hari Minggu? Ini Jawabannya

Iqbal Widiarko , Jurnalis-Rabu, 04 Desember 2024 |15:04 WIB
Bolehkah Debt Collector Menagih Utang di Hari Minggu? Ini Jawabannya
Bolehkan Debt Collector Menagih Utang di Hari Minggu? Ini Jawabannya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Bolehkan debt collector menagih utang di hari? Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK telah mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Jasa penagih yang mempunyai kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (4/12/2024), Okezone telah merangkum debt collector menagih utang di hari Minggu, sebagai berikut.

Debt Collector Menagih Utang di Hari Minggu

Aturan penagihan utang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam pasal 62 ayat 2 (f), disebutkan jika penagihan utang pinjol hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat.

Dalam memastikan tindakan penagihan, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat. Namun, penagihan di luar ketentuan tersebut hanya bisa dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan peminjam atau debitur terlebih dahulu.

Selain itu, debt collector juga hanya diperbolehkan melakukan penagihan ke alamat atau domisili debitur dan tidak diperbolehkan untuk datang menagih atau melakukan teror ke tempat lain seperti tempat kerja debitur. Kecuali, jika debitur mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement