JAKARTA - Setiap tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencanangkan tema tertentu untuk menggulirkan program kerja. Tahun 2024 DJKI mengusung tema ‘Indikasi Geografis’ yang cukup berhasil.
Indikasi Geografis (IG) adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berfungsi melindungi keaslian suatu produk berdasarkan asal produk atau komoditas. Jenis HKI tersebut sebagai tanda yang menunjukkan asal usul suatu produk.
Tanda ini bukan hanya sekedar nama tempat, melainkan juga mencerminkan kualitas, reputasi, dan karakteristik unik yang dimiliki produk tersebut karena pengaruh lingkungan geografisnya.
Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, dalam program Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024), menyatakan tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan jumlah permohonan dan pendaftaran IG, serta mendorong komersialisasi produk IG di Indonesia.
Indonesia memiliki kekayaan alam, budaya, dan tradisi lokal yang melahirkan produk unik khas daerah. Produk-produk ini memiliki nilai jual tinggi di pasar nasional maupun internasional jika dilindungi melalui sertifikasi IG.
Menurut Razilu, IG dinilai memiliki arti penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan IG mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal.
“IG memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas dan keunikan produk berbasis daerah, dengan perlindungan tersebut, produk dapat dipasarkan dengan harga premium, sehingga meningkatkan nilai jual baik di pasar lokal maupun internasional," katanya.
Selain itu IG juga mampu meningkatkan daya saing di pasar global. Sertifikasi IG, kata Razilu, membantu produk lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai produk khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif di pasar global, terutama dalam menghadapi produk serupa dari negara lain.
IG juga dinilai memberikan keuntungan ekonomi bagi komunitas lokal.