Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP 2025 Jakarta Diumumkan 11 Desember 2024, Naik Jadi Rp6 Juta?

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2024 |09:28 WIB
UMP 2025 Jakarta Diumumkan 11 Desember 2024, Naik Jadi Rp6 Juta?
UMP 2025 Jakarta Diumumkan 11 Desember 2024. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

Dalam Pasal 2 ayat (4) menerangkan, penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sementara itu, Kemnaker juga menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024.

"Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," bunyi Pasal 10 ayat (1) Permenaker tersebut.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement