JAKARTA - Di zaman digital yang terus berkembang, urusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bukan hanya perlu dipikirkan oleh perusahaan besar, melainkan menjadi hal penting bagi UMKM sekalipun.
Namun sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang belum menyadari bahwa HAKI adalah satu hal penting yang harus ada di dalam setiap produk ciptaan mereka. Mulai dari nama baang, merek, hingga resep atau cara unik dalam memasarkan produk maupun layanannya.
Dikarenakan ketidaktahuan itulah, akhirnya beberapa pelaku UMKM mengalami kerugian. Ada yang brand-nya ditiru hingga resepnya dicuri, bahkan bisnis tidak hanya terancam rugi, tapi juga berpotensi bangkrut.
Lalu, seberapa penting perlindungan hukum atas HAKI bagi bisnis UMKM?
Nah, sebelum mengetahui lebih lanjut tentang pentingnya HAKI, kamu perlu terlebih dahulu memahami apa itu HAKI dan apa saja yang termasuk HAKI UMKM.
CEO Kontrak Hukum Rieke Caroline yang memimpin platform legal untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha di Indonesia menjelaskan bahwa, HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Karya cipta ini dapat berupa suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.
Pada intinya, HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Dalam bidang perdagangan, HAKI berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah segala jenis aset intelektual yang diproduksi oleh dan/atau atas nama bisnis atau perusahaan, mulai dari nama brand, sistem operasional, penemuan, hingga resep.
“Dalam bisnis UMKM, HAKI yang paling umum digunakan adalah hak cipta, hak paten, desain industri, dan merek. Untuk HAKI inilah para pelaku UMKM dianjurkan sesegera mungkin untuk mendaftarkannya ke pencatatan di Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham,” ungkap Rieke.
Dalam konteks bisnis, HAKI sangat diperlukan dan berperan penting sebagai alat perlindungan barang atau jasa yang diproduksi, serta sebagai alat untuk optimalisasi bisnis UMKM dan industri ekonomi kreatif.
Selain itu, kira-kira apa lagi ya, manfaat perlindungan HAKI bagi bisnis UMKM?
Rieke memaparkan lima manfaat utama perlindungan HAKI bagi bisnis termasuk pelaku UMKM:
1. Mencegah Kompetitor Mengklaim Merek
Selain bertujuan untuk mengetahui apakah merek yang dimiliki suatu UMKM sudah dapat didaftarkan atau belum, HAKI juga penting untuk menghindari gugatan dari pihak lain yang disebabkan karena adanya kemiripan merek dagang.
Dengan adanya perlindungan hukum atas HAKI khususnya merek, pelaku UMKM bisa terhindar dari kemiripan atau plagiasi terhadap merek lain, dan agar terhindar dari gugatan hukum.
2. Mempermudah Proses Pengalihan dan Lisensi
Rieke mengungkapkan, banyak klien Kontrak Hukum yang merasakan kemudahan saat ingin mengembangkan bisnis mereka melalui ekspansi atau franchise, karena dengan perlindungan HAKI yang kuat.
“Sehingga segala bentuk perluasan atau peralihan UMKM akan berada di bawah perlindungan hukum yang legal,” kata Rieke.
3. Memberikan Nilai Tambah Pada Produk
Rieke menambahkan bahwa produk yang merek, hak cipta, dan desain industri nya terdaftar, orisinal dari segi ide, dan sudah memiliki legalitas sebagai HAKI tentu menjadi daya tarik dan nilai tambah pada produk.
Tentunya hal ini akan membangkitkan kepercayaan pembeli dan meningkatkan nilai terhadap produk yang kamu jual.
4. Memiliki Hak Monopoli
HAKI juga memberikan hak monopoli kepada pelaku UMKM atas aset intelektual mereka, selama mereka mendaftarkannya terlebih dahulu ke DJKI. Jadi, selagi produkmu masih baru dan memiliki potensi yang bagus, maka harus segera didaftarkan.
5. Bisa Jadi Jaminan Pinjaman di Bank
Sebagai tambahan, Rieke menggarisbawahi bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, produk kekayaan intelektual seperti konten YouTube, musik, kuliner, hingga fashion kini bisa dijadikan jaminan pinjaman ke bank.
Kekayaan intelektual seperti konten ini dapat memenuhi syarat sebagai jaminan jika sudah terdaftar di DJKI dan telah dikomersialkan.
“Dengan memahami berbagai manfaat ini, pelaku UMKM diharapkan semakin sadar akan pentingnya perlindungan HAKI sebagai aset bisnis yang dapat meningkatkan keamanan, nilai, dan potensi pertumbuhan usaha mereka,” pungkas Rieke.
(Dani Jumadil Akhir)