JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan untuk memeriksa apakah data pribadi, seperti NIK KTP, nomor telepon, atau alamat, telah digunakan untuk pengajuan pinjaman online tanpa izin.
Hal ini penting mengingat kasus penyalahgunaan data pribadi dalam layanan pinjaman online yang terus meningkat. Dengan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK, masyarakat dapat memastikan data mereka tidak dimanfaatkan secara ilegal untuk keperluan kredit atau pinjaman lainnya.
Informasi pribadi, seperti nomor telepon, alamat, dan NIK KTP, memiliki risiko tinggi untuk disalahgunakan, terutama dalam pengajuan pinjaman online atau bentuk kredit lainnya tanpa izin.
Berikut ini panduan menggunakan layanan call center OJK untuk cek KTP dipakai pinjol atau tidak:
1. Layanan Pengaduan OJK
OJK menyediakan layanan untuk masyarakat yang menghadapi masalah penyalahgunaan data pribadi. Pengaduan dapat diajukan melalui email ke [email protected] sebagai langkah untuk melaporkan kasus atau mendapatkan bantuan terkait.
2. Layanan Call Center OJK
Jika kamu mencurigai data pribadimu telah digunakan oleh layanan pinjaman online tanpa izin, segera hubungi call center OJK di 081-157-157-157. Layanan ini memungkinkan kamu memeriksa status pinjaman yang terdaftar atas namamu dan mendapatkan bantuan lebih lanjut terkait masalah tersebut.
Pastikan untuk menjelaskan masalah secara rinci dalam email pengaduan ke OJK. Sertakan informasi lengkap terkait kasus yang dihadapi, seperti kronologi, detail data yang disalahgunakan, serta bukti pendukung, agar laporan dapat ditangani dengan cepat dan efektif.
Panduan tersebut dapat membantu melindungi data pribadi dan meminimalkan risiko penyalahgunaan, serta mencegah kerugian finansial. Tetaplah waspada terhadap aktivitas mencurigakan yang melibatkan informasi pribadimu, dan segera laporkan hal tersebut kepada pihak berwenang agar dapat ditangani dengan cepat.
Baca Selengkapnya: Cara Cegah KTP Dipakai Pinjol Orang Lain
(Taufik Fajar)