Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025 Usai Naik 6,5%

Shafira Kezia Andjani , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2024 |12:46 WIB
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025 Usai Naik 6,5%
Daftar lengkap UMK Jabar usai naik 6,5% (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat 2025. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan upah minimum naik sebesar 6,5%.

Meskipun upah minimum telah diumumkan, kenaikan UMK masih dihitung formulanya. Untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

“Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi,” demikian bunyi pasal 12.

Formula kenaikan UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Berikut ini hitung-hitungan UMK Jawa Barat 2025 jika mengacu kenaikan upah minimum nasional 6,5%.

Simak di sini daftar lengkap UMK Jawa Barat 2025 usai naik 6,5%. Dirangkum oleh Okezone dari berbagai sumber, Kamis (5/12/2024).

- Kabupaten Bandung Naik menjadi: Rp3.757.284

- Kota Bandung Naik menjadi: Rp4.482.914

- Kabupaten Bogor Naik menjadi: Rp4.877.211

- Kota Bogor Naik menjadi: Rp5.126.897

- Kabupaten Bekasi Naik menjadi: Rp5.558.515

- Kota Bekasi Naik menjadi: Rp5.690.752

- Kabupaten Sukabumi Naik menjadi: Rp3.604.482

- Kota Sukabumi Naik menjadi: Rp3.018.634

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement