4. Properti Mewah: Rumah, Villa, dan juga Apartemen dengan nilai jual yang tinggi
5. Perhiasan Mewah: Emas Batangan
6. Produk Fashion: Sepatu, Tas, Pakaian dengan merek internasional dan nilai jual yang tinggi
Demikian beberapa daftar barang mewah yang kena PPN 12% per 1 Januari 2025. Dengan adanya PPN 12% tersebut, Pemerintah berharap bahwa masyarakat bisa mengeluarkan uangnya dengan bijak dan mengerti pentingnya pajak dalam pembangunan negara.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)