4. Properti Mewah: Rumah, Villa, dan juga Apartemen dengan nilai jual yang tinggi
5. Perhiasan Mewah: Emas Batangan
6. Produk Fashion: Sepatu, Tas, Pakaian dengan merek internasional dan nilai jual yang tinggi
Demikian beberapa daftar barang mewah yang kena PPN 12% per 1 Januari 2025. Dengan adanya PPN 12% tersebut, Pemerintah berharap bahwa masyarakat bisa mengeluarkan uangnya dengan bijak dan mengerti pentingnya pajak dalam pembangunan negara.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.