Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025

Shafira Kezia Andjani , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2024 |13:27 WIB
Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025
Daftar barang yang kena PPN (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Ini dia daftar barang mewah yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025. Berdasarkan aturan yang ditetapkan, barang elektronik mewah juga akan termasuk ke dalam daftar.

Kebijakan dan pemberlakuan PPN 12% ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta menciptakan keseimbangan dalam sistem perpajakan.

Selain itu, kebijakan ini juga tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka dari itu, tarif PPN yang sebelumnya 11% akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025.

Berikut rangkuman dari Okezone, daftar barang mewah yang kena PPN 12% per 1 Januari 2025, Jumat (6/12/2024).

1. Barang Elektronik: Smartphone, Televisi, Kulkas

2. Tanah dan Bangunan: Surat Tanah dan Bangunan

3. Kendaraan Mewah: Kapal Pesiar, Pesawat Pribadi, Motor dan Mobil mewah

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement