JAKARTA - Ini dia daftar barang mewah yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025. Berdasarkan aturan yang ditetapkan, barang elektronik mewah juga akan termasuk ke dalam daftar.
Kebijakan dan pemberlakuan PPN 12% ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta menciptakan keseimbangan dalam sistem perpajakan.
Selain itu, kebijakan ini juga tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka dari itu, tarif PPN yang sebelumnya 11% akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025.
Berikut rangkuman dari Okezone, daftar barang mewah yang kena PPN 12% per 1 Januari 2025, Jumat (6/12/2024).
1. Barang Elektronik: Smartphone, Televisi, Kulkas
2. Tanah dan Bangunan: Surat Tanah dan Bangunan
3. Kendaraan Mewah: Kapal Pesiar, Pesawat Pribadi, Motor dan Mobil mewah