Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Panduan Lengkap Cek NIK Penerima Bansos Desember 2024

Fadhila Khairunnisa , Jurnalis-Senin, 09 Desember 2024 |12:19 WIB
Panduan Lengkap Cek NIK Penerima Bansos Desember 2024
Panduan lengkap cek NIK penerima bansos Desember (Foto: Freepik)
A
A
A

3. Masukkan Nama sesuai dengan KTP:

Pastikan memasukkan nama lengkap yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan benar. Nama ini harus sesuai dengan yang tercatat di database untuk mendapatkan hasil yang akurat.

4. Masukkan Kode Captcha:

Untuk memastikan bahwa bukan bot, sistem akan meminta untuk memasukkan kode captcha yang tertera di layar. Ketikkan kode dengan teliti sesuai yang ditampilkan untuk melanjutkan proses.

5. Klik 'Cari Data':

Setelah semua data terisi dengan benar, tekan tombol “Cari Data” untuk memulai pencarian data di sistem.

6. Lihat hasilnya:

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, informasi seperti nama, usia, serta jenis bantuan sosial yang akan diterima akan muncul di layar sebagai Penerima Manfaat (PM). Dapat melihat rincian tersebut untuk mengetahui hak Anda.

7. Jika tidak terdaftar:

Jika tidak terdaftar dalam sistem, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta / PM”, yang menandakan bahwa anda tidak termasuk dalam daftar penerima bansos pada tahun 2024.

Data penerima bantuan sosial (bansos) dikelola melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan basis data utama dalam penentuan kelayakan penerima bantuan. Meskipun seseorang telah terdaftar dalam DTKS, proses validasi data tetap harus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria kelayakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Proses validasi ini melibatkan pemeriksaan berbagai faktor, seperti perubahan status ekonomi, status pekerjaan, tingkat pendapatan, serta perubahan alamat atau domisili. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap penerima bansos untuk memastikan bahwa data mereka selalu terbarui dan akurat di dalam DTKS. Pembaruan informasi ini bisa dilakukan melalui dinas sosial setempat atau secara online, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement