Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Tetapkan Kategori Barang Mewah Kena PPN 12%

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 09 Desember 2024 |20:42 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Kategori Barang Mewah Kena PPN 12%
Sri Mulyani Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan akan ada pembahasan kembali mengenai PPN 12% esok hari. Di mana PPN 12% tetap berlaku 2025.

"Nanti itu akan dibahas besok," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Terkait kategori barang mewah yang terkena PPN 12%, Airlangga menyerahkan kepada Kementerian Keuangan.

"Itu nanti di Menteri Keuangan," kata Airlangga.

Selain itu, Airlangga mengatakan bahwa nantinya kenaikan PPN 12% akan diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

"PMK cukup," ungkapnya.

PPN 12% tetap jadi diberlakukan pada 2025. Meski pengenaan kenaikan PPN tersebut hanya kepada barang-barang mewah.

Presiden Prabowo Subianto ingin kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tetap dilakukan karena sudah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Keputusan tersebut juga sudah didiskusikan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan," kata Prabowo, Jumat 6 Desember 2024.

Tapi, tegas Prabowo, kenaikan PPN menjadi 12% hanya untuk barang-barang mewah.

"Tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement