Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Update! 22 Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP 2025, Jakarta Tertinggi Tembus Rp5,39 Juta

Zahra Indah Safira , Jurnalis-Rabu, 11 Desember 2024 |16:28 WIB
Update! 22 Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP 2025, Jakarta Tertinggi Tembus Rp5,39 Juta
Daftar 22 Provinsi Tetapkan Kenaikan UMP 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Daftar terbaru 22 provinsi yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Kenaikan UMP 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%.

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, kenaikan UMP 2025 harus diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Hingga saat ini, total sudah ada 22 provinsi mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini ditetapkan melalui pengesahan oleh gubernur atau rekomendasi dari Dewan Pengupahan setempat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Berikut ini daftar kenaikan UMP 2025 di 22 provinsi seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

1. UMP DKI Jakarta 2025 naik menjadi Rp5.396.761

2. UMP Aceh 2025 naik menjadi Rp3.685.616

3. UMP Sumatera Barat 2025 naik menjadi Rp2.994.193

4. UMP Sumatera Selatan 2025 naik menjadi Rp3.681.571

5. UMP Riau 2025 naik menjadi Rp3.508.776

6. UMP Lampung 2025 naik menjadi Rp2.893.070

7. UMP Jawa Barat 2025 naik menjadi Rp2.191.000

8. UMP Banten 2025 naik menjadi Rp2.905.119

9. UMP Bali 2025 naik menjadi Rp2.996.560

10. UMP Kalimantan Tengah 2025 naik menjadi Rp3.473.621

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement