JAKARTA - Tantangan dalam penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan semakin banyak seiring dengan berkembangnya teknologi dan dinamika perubahan di dunia maritim.
“Maka dari itu sangat penting peningkatan kualitas dan keterampilan peserta sosialisasi untuk menjawab segala pertanyaan mengenai penyelenggaraan angkutan SDP," kata ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).
Dia berharap melalui sosialisasi ini dapat terjalin sinergi dan kolaborasi yang baik antara instansi terkait dan stakeholders untuk mendukung penerapan penerbitan surat persetujuan berlayar berbasis online ini dalam pelayanan ke depannya.
Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan, Capt Bintang Novi menyatakan menurut Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Perintah Berlayar.
"Surat Persetujuan Berlayar tidak berlaku apabila dalam waktu 24 jam setelah persetujuan berlayar diberikan, kapal tidak bertolak dari pelabuhan," katanya.
Dia menambahkan Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
Dengan adanya penerbitan SPB online melalui aplikasi Siwasops SDP diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Surat Persetujuan Syahbandar yang efektif, efisien dan transparan kepada para pelaku usaha.
Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar sosialisasi aplikasi Siwasops Sungai, Danau dan Penyeberangan guna pengarsipan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berbasis online. Hal ini mengingat pentingnya aspek keselamatan dan keamanan pelayaran yang merupakan pondasi utama kelaiklautan kapal penyeberangan.
(Taufik Fajar)