Namun, dengan terdapatnya peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2019 terkait perdagangan emas fisik secara digital, memberikan perlindungan yang pasti ke masyarakat, karena emas fisik nya tersimpan di lembaga depository.
“Kami sepenuhnya mematuhi regulasi ini dengan memastikan rasio kepemilikan emas fisik 1:1 yang tersimpan di lembaga depository resmi dan bekerja sama dengan Indonesia Clearing House sebagai lembaga kliring terpercaya,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)