Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja PHK Dapat JKP 6 Bulan, Uang Pelatihan Rp2,4 Juta dan Prakerja di 2025

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |16:32 WIB
Pekerja PHK Dapat JKP 6 Bulan, Uang Pelatihan Rp2,4 Juta dan Prakerja di 2025
Pekerja PHK Dapat JKP 6 Bulan dengan Besaran 60% dari Upah. (Foto :Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun salah satu kompensasi yang dipersiapkan oleh pemerintah atas kenaikan PPN tersebut adalah perpanjangan masa klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari 3 bulan setelah PHK menjadi 6 bulan setelah PHK.

Lebih lanjut, manfaat uang tunai yang kini diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan dan 25 persen dari upah pada tiga bulan, akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement