JAKARTA - Agar tak terkendala mengakses layanan kesehatan kapan pun diperlukan, peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diimbau untuk menjaga status kepesertaannya agar selalu aktif.
Namun apabila ternyata status kepesertaan JKN-nya terlanjur sudah tidak aktif, maka ada banyak cara yang bisa ditempuh dengan mudah supaya peserta JKN yang bersangkutan bisa kembali aktif dan terlindungi jaminan kesehatan.
“Ada berbagai penyebab status kepesertaan JKN menjadi non aktif. Misalnya, peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri, lupa bayar iuran atau menunggak karena kondisi finansial, akhirnya jadi non aktif," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pada Rabu (18/12).
Contoh lainnya, lanjutnya, ada peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang dianggap sudah mampu, akhirnya kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial.
Rizzky menjelaskan, bagi peserta JKN segmen PBPU yang non aktif karena menunggak, maka bisa membayar tunggakan iurannya sekaligus atau dengan cara dicicil sesuai kemampuan finansial melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB).
Peserta bisa mendaftar Program REHAB melalui Aplikasi Mobile JKN atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Jika tunggakan sudah lunas dibayarkan, peserta akan kembali bisa mengakses layanan kesehatan, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, apabila peserta non aktif tersebut merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), maka bisa saja alasan ia dinonaktifkan karena di-PHK tanpa manfaat jaminan, merupakan anak dari PPU yang sudah berusia 25 tahun ke atas, bercerai secara sah dengan pasangannya, pindah domisili ke luar negeri, dan sebagainya.
“Cara untuk mengaktifkannya kembali bisa dilakukan dengan mengirim chat ke kanal Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165. Kemudian pilih ‘Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan’, masukkan data dan unggah dokumen yang diperlukan, lalu petugas kami akan membantu memprosesnya,” kata Rizzky.
Sementara itu, bagi peserta JKN yang sudah tidak masuk ke dalam peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah, baik pemerintah pusat (PBI JK) atau pemerintah daerah (PBPU Pemda), maka bisa mengalihkan status kepesertaannya menjadi peserta segmen PBPU/mandiri atau yang ditanggung oleh pemberi kerja (Pekerja Penerima Upah/PPU).
“Sebagai informasi, ada lebih dari 50 juta peserta JKN yang berstatus non aktif, didominasi oleh peserta yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI, PBPU Pemda, dan PPU," ucap Rizzky.
"Mereka berjumlah 42 juta dan tidak memiliki tunggakan iuran. Jadi tidak benar jika ada pernyataan yang mengatakan jika ada lebih dari 50 juta tidak aktif karena menunggak iuran,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa 42 juta peserta non aktif tanpa tunggakan iuran tersebut, berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), penduduk yang didaftarkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas III tanggungan pemerintah daerah (PBPU Pemda), segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta, dan lainnya.