Alasan dinonaktifkannya pun bermacam-macam, tergantung masing-masing jenis segmen kepesertaannya dan luar kendali BPJS Kesehatan.
Sementara, yang non aktif akibat menunggak iuran pun jumlahnya tidak besar, hanya sekitar 5 persen dari total peserta JKN sebanyak 277,9 juta peserta. Untuk mengatasi peserta JKN yang berstatus non aktif akibat memiliki tunggakan iuran, ada sejumlah upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan.
Mulai dengan menghadirkan Program REHAB untuk meringankan pembayaran tunggakan iuran dengan cara dicicil, membuka layanan autodebit untuk menghindari lupa membayar iuran tiap bulan, mengoptimalkan SMS/Whatsapp blast sebagai reminder pembayaran iuran, memperkuat fungsi penagihan iuran lewat telekolekting, Kader JKN, hingga memperluas kanal pembayaran iuran hingga lebih dari 960 ribu kanal pembayaran.
“Selain willingness to pay, ada faktor lain juga harus diperhatikan, seperti kondisi ekonomi yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk membayar iuran JKN (ability to pay)," kata Rizzky.
"Jika secara finansial seseorang tidak lagi mampu membayar iuran, maka ia bisa diusulkan menjadi peserta JKN yang didaftarkan dan dibiayai pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ucapnya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan donatur atau filantropi, baik perorangan, kelompok, badan usaha, maupun organisasi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk berpartisipasi dalam Program Donasi JKN untuk mendaftarkan masyarakat yang tidak mampu namun belum terdaftar sebagai peserta JKN, serta membayari iuran peserta JKN yang menunggak.
Selain itu, BPJS Kesehatan pun telah menginisiasi pendaftaran peserta PBPU dan BP melalui skema sharing iuran dengan pemerintah daerah setempat.
Selain itu, lanjut Rizzky, BPJS Kesehatan juga mengharap komitmen seluruh ekosistem JKN untuk bersama-sama mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023, yang salah satu poin di dalamnya menyebutkan bahwa kepesertaan PBI JK adalah 113 juta pada tahun 2024.
Saat ini masih di angka 96,8 juta jiwa. Ia berharap, pemerintahan baru dapat merealisasikan target 113 juta peserta PBI tersebut, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
(Agustina Wulandari )