Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ciri Debt Collector Resmi, Harus Punya Surat Izin

Dwi Fitria Ningsih , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2024 |06:03 WIB
Ciri Debt Collector Resmi, Harus Punya Surat Izin
Lima ciri debt collector resmi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Penting untuk mempertimbangkan dengan cermat setiap pinjaman online yang diambil serta memahami risiko yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan berurusan dengan Debt Collector (DC) ketika pembayaran mulai jatuh tempo.

Maka dari itu, sebagai nasabah harus mengetahui ciri ciri Debt Collector yang resmi. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti DC yang menagih pinjaman secara terus menerus dan data pribadi yang tersebar luas.

Berikut 5 ciri Debt Collector resmi yang perlu diketahui. Dirangkum Okezone, Jumat (20/12/2024):

1. Memiliki Identitas yang Jelas

Debt collector resmi wajib memiliki identitas yang jelas dan dapat dipercaya. Mereka biasanya dilengkapi dengan atribut, kartu identitas, dan bahkan seragam resmi yang menunjukkan afiliasi mereka dengan perusahaan terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar mewakili perusahaan sebagai debt collector resmi.

2. Tidak Melakukan Kekerasan Saat Menagih

Debt collector resmi dilarang keras untuk melakukan kekerasan dalam bentuk apapun. Mereka umumnya mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan oleh perusahaan, sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk menyelesaikan masalah pembayaran tanpa menggunakan kekerasan.

3. Menagih Pada Jam Kerja

Debt Collector resmi memiliki jadwal penagihan yang terbatas pada jam operasional kantor. Hal ini memastikan bahwa penagihan dilakukan pada waktu yang wajar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Memiliki Surat Izin

Sebelum melakukan penagihan, pastikan debt collector sudah membawa surat izin atau surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan terkait sebagai bukti bahwa mereka memang bertugas untuk melakukan penagihan.

5. Sudah Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

DC resmi sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat mengecek di situs resmi OJK untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut resmi atau tidak.

Itulah 5 ciri Debt Collector resmi yang perlu diketahui untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Selengkapnya: 5 Ciri Debt Collector Resmi

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement