Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Diskon Tarif Listrik 50% Mulai Januari-Februari 2025

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Sabtu, 21 Desember 2024 |07:02 WIB
4 Fakta Diskon Tarif Listrik 50% Mulai Januari-Februari 2025
PLN beri diskon tarif listrik 50% selama 2 bulan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025. Diskon tarif listrik sebesar 50% akan diberikan kepada rumah tangga dengan daya listrik maksimal 2.200 volt ampere.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut langkah ini diambil untuk mengurangi beban rumah tangga masyarakat.

"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan," katanya.

Berikut adalah fakta mengenai diskon tarif listrik yang dirangkum Okezone, Sabtu (21/12/2024).

1. Diskon Listrik karena PPN Naik

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengapresiasi pemerintah untuk memberikan paket stimulus ekonomi melalui diskon tarif listrik 50%. Hal ini mengingat ada kebijakan kenaikan tarif PPN 12%.

2. Pelanggan yang dapat Diskon

Darmawan senang karena pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 VA.

Darmawan menegaskan diantara pelanggan yang mendapatkan diskon mencapai 81,4 juta pelanggan Rumah Tangga (RT). Diantaranya: 24,6 juta pelanggan dengan daya listrik 450 Volt Amphere (VA), kemudian 38 juta pelanggan 900 VA, lalu 14,1 juta pelanggan 1.300 VA dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.

3. 0,5% Pelanggan PLN kena PPN

Darmawan mengatakan, hanya sekitar 0,5% dari pelanggan PLN yang akan dikenakan PPN untuk tarif listrik mereka, sementara 99,5% lainnya akan mendapatkan pembebasan PPN, terutama bagi pelanggan dengan daya listrik lebih rendah.

"Kami mengapresiasi bahwa PPN dikenakan pada 400 ribu pelanggan PLN dimana dayanya adalah 6.000 watt ke atas, dengan total jumlah pelanggan rumah tangga adalah 84 juta maka yang bebas PPN dari tarif listriknya adalah 99,5%," kata Darmawan.

"Sedangkan PPN untuk listrik dikenakan pada 0,5% pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan yang terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami," tambahnya.

4. Listrik orang kaya kena PPN

Golongan listrik orang kaya akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai Januari 2025. Golongan listrik yang dimaksud adalah pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA).

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement