Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Barang yang Kena PPN 12%, Tetap 11% dan 0%

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 22 Desember 2024 |14:08 WIB
Daftar Barang yang Kena PPN 12%, Tetap 11% dan 0%
Daftar Barang yang Kena PPN 12% dan Tetap 11%. (Foto: Okezone.com/Haaretz)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah rela menanggung beban pajak barang atau produk yang seharusnya kena PPN 12% di 2025. Dengan demikian barang-barang tersebut tetap kena PPN 11%.

Adapun barang yang seharusnya membayar PPN 12% antara lain, tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah). Namun beban kenaikan PPN sebesar 1% di tahun depan akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).

Sementara itu, untuk kenaikan PPN 12% akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, di antaranya:

1. Kelompok makanan berharga premium:

- Daging wagyu, kobe

- Beras premium

- Buah premium

- Tuna premium

- Salmon premium

- Udang premium

- Salmon premium

- King crab

2. Layanan rumah sakit

- kelas VIP

3. Pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal

- Sekolah internasional

Meski penerapan PPN 12% tetap berlaku dan masih ada barang-barang yang tetap dikenakan PPN 11% di 2025. Masih ada barang atau produk yang tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement