Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Ini Kata Kemenkeu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2024 |06:59 WIB
Heboh Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Ini Kata Kemenkeu
Heboh transaksi QRIS dikenakan PPN 12% (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat dihebohkan dengan isu transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan PPN 12%. Hal ini pun dikeluhkan lantaran semakin membebani masyarakat.

Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan menegaskan transaksi jual beli masyarakat melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.

"QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi," tulis Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, Senin (23/12/2024).

Hal yang kedua adalah PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya.

"Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," imbuh Febrio.

Hal terakhir yang perlu diketahui adalah dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement