Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Ini Kata Kemenkeu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2024 |06:59 WIB
Heboh Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Ini Kata Kemenkeu
Heboh transaksi QRIS dikenakan PPN 12% (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah memberikan penegasan terkait hal ini. Adapun yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

DJP pun memberikan contoh, ada seseorang membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12% sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp5.550.000.

Dengan demikian, atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement