- Kenaikan PPN dalam UU HPP
Selain itu, kenaikan PPN menjadi 12% yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta mempercepat pemulihan ekonomi.
Langkah ini juga bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, pasti, serta mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela. Pemerintah juga berupaya memperbaiki administrasi dan memperluas basis pajak melalui kebijakan ini.
Dalam UU HPP, kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, yang menetapkan PPN sebesar 12% akan berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Meski begitu, barang-barang kebutuhan pokok serta beberapa jasa, seperti keagamaan, pendidikan, kesenian, dan layanan perhotelan, tetap dibebaskan dari PPN ini. Pemerintah ingin memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak membebani masyarakat kelas bawah dan menengah.
- Kenaikan PPN hanya untuk barang mewah
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan PPN 12% akan lebih difokuskan pada barang dan jasa mewah yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.
Beberapa diantaranya meliputi rumah sakit VIP, pendidikan internasional berbiaya tinggi, listrik rumah tangga dengan daya besar, serta produk makanan premium seperti wagyu, tuna, dan beras premium. Barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan gula pasir tetap dibebaskan dari PPN ini.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)